Kamis, 08 Desember 2011 - 12:13:18 WIBSimpanan Saham
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Simpanan Saham - Dibaca: 143 kali

- Simpanan Saham terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
- Nominal Simpanan Pokok (SP) besarnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib (SW) disetor setiap bulan atau dapat disetor sekaligus untuk waktu satu tahun buku berjalan.
- Selama menjadi anggota, Simpanan Saham tidak boleh ditarik.
- Menjadi dasar untuk memperoleh pelayanan PRI Sejati.
- Anggota yang keluar dikenakan biaya administrasi sebesar 1,50% dari nominal simpanan saham kecuali anggota yang meninggal dunia.
- Diikutsertakan dalam program JALINAN Puskopdit BKCU Kalimantan.

Isi Komentar :





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online