•  
  • RAIH KESEJAHTERAAN BERSAMA KAMI
Kamis, 08 Desember 2011 - 12:13:18 WIB
Simpanan Saham
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Simpanan Saham - Dibaca: 143 kali

  1. Simpanan Saham terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  2. Nominal Simpanan Pokok (SP) besarnya sama untuk setiap anggota.
  3. Simpanan Wajib (SW) disetor setiap bulan atau dapat disetor sekaligus untuk waktu satu tahun buku berjalan.
  4. Selama menjadi anggota, Simpanan Saham tidak boleh ditarik.
  5. Menjadi dasar untuk memperoleh pelayanan PRI Sejati.
  6. Anggota yang keluar dikenakan biaya administrasi sebesar 1,50% dari nominal simpanan saham kecuali anggota yang meninggal dunia.
  7. Diikutsertakan dalam program JALINAN Puskopdit BKCU Kalimantan.

Bookmark and Share


    0 Komentar :


    Isi Komentar :
    Nama :
    Website :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)