Kamis, 08 Desember 2011 - 14:19:32 WIBPinjaman Perumahan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pinjaman - Dibaca: 78 kali
Baca dulu Ketentuan Umum Pinjaman.
- Pinjaman perumahan digunakan untuk membeli, membangun,atau merenovasi rumah tinggal.
- Calon peminjam telah mengambil pinjaman Kapitalisasi perdana dan masa keanggotaan minimal 5 (lima) bulan.
- Suku bunga 1,00% tetap dari nominal pinjaman setiap bulan selama jangka waktu yang diperjanjikan.
- Saldo simpanan minimal 20,00% dari rencana pinjaman.
- Pinjaman tidak boleh mendadak, karena harus melalui proses analisis kredit.
- Pembayaran dengan sistem setoran tetap minimal 36 (tiga puluh enam) bulan dan maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan.
- Pinjaman yang dilunasi < 35 bulan, dikenakan finalti 2 (dua) kali setoran.
- Jika setelah jatuh tempo peminjam belum melunasi pinjamannya, maka harus memperbaharui surat perjanjian pinjaman dan dikenakan jasa pelayanan.
- Peminjam dianjurkan untuk mengasuransikan rumah yang dibangun atau dibelinya.

2 Komentar :
mutiara
19 Januari 2012 - 10:40:07 WIB
saya mau mengajukan pinjaman untuk membeli rumah apakah bisa dengan simapan dan simpanan pokokny yg nominalnya baru mencapai 3n juta
endo_jack
20 Januari 2012 - 10:46:07 WIB
MOHON HITUNGKAN PINJAMAN 50JT SELAMA 10TAHUN UNTUK PINJAMAN PEMBANGUNAN RUMAH....TKS
Isi Komentar :






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online