•  
  • RAIH KESEJAHTERAAN BERSAMA KAMI
Kamis, 08 Desember 2011 - 14:19:32 WIB
Pinjaman Perumahan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pinjaman - Dibaca: 78 kali

Baca dulu Ketentuan Umum Pinjaman.

  1. Pinjaman perumahan digunakan untuk membeli, membangun,atau merenovasi rumah tinggal.
  2. Calon peminjam telah mengambil pinjaman Kapitalisasi perdana dan masa keanggotaan minimal 5 (lima) bulan.
  3. Suku bunga 1,00% tetap dari nominal pinjaman setiap bulan selama jangka waktu yang diperjanjikan.
  4. Saldo simpanan minimal 20,00% dari rencana pinjaman.
  5. Pinjaman tidak boleh mendadak, karena harus melalui proses analisis kredit.
  6. Pembayaran dengan sistem setoran tetap minimal 36 (tiga puluh enam) bulan dan maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan.
  7. Pinjaman yang dilunasi < 35 bulan, dikenakan finalti 2 (dua) kali setoran.
  8. Jika setelah jatuh tempo peminjam belum melunasi pinjamannya, maka harus memperbaharui surat perjanjian pinjaman dan dikenakan jasa pelayanan.
  9. Peminjam dianjurkan untuk mengasuransikan rumah yang dibangun atau dibelinya.

Bookmark and Share


2 Komentar :

mutiara
19 Januari 2012 - 10:40:07 WIB

saya mau mengajukan pinjaman untuk membeli rumah apakah bisa dengan simapan dan simpanan pokokny yg nominalnya baru mencapai 3n juta
endo_jack
20 Januari 2012 - 10:46:07 WIB

MOHON HITUNGKAN PINJAMAN 50JT SELAMA 10TAHUN UNTUK PINJAMAN PEMBANGUNAN RUMAH....TKS

Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)