Kamis, 08 Desember 2011 - 14:22:59 WIBPinjaman Usaha Tani
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pinjaman - Dibaca: 117 kali
Baca dulu Ketentuan Umum Pinjaman.
- Pinjaman digunakan untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.
- Calon peminjam telah mengambil pinjaman Kapitalisasi perdana dan masa keanggotaan minimal 5 (lima) bulan.
- Suku bunga 1,10% tetap dari nominal pinjaman setiap bulan selama jangka waktu yang diperjanjikan.
- Saldo simpanan minimal 20,00% dari rencana pinjaman.
- Pinjaman tidak boleh mendadak, karena harus melalui proses analisis kredit.
- Total bunga pinjaman dibayar pada saat pencairan pinjaman.
- Pelunasan pinjaman dapat dilakukan sekaligus atau diangsur paling lambat sesuai dengan waktu yang diperjanjikan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
- Pengangsuran atau pelunasan lebih awal dari yang diperjanjikan dapat dilakukan tetapi tidak mendapat potongan atau pengembalian atas bunga yang telah dibayarkan.
- Jika setelah jatuh tempo peminjam belum melunasi pinjamannya, maka harus memperbaharui perjanjian pinjaman dan dikenakan jasa pelayanan serta membayar bunga. (Rumus: Saldo Pinjaman x Suku Bunga x Jangka Waktu)
- Memperbaharui perjanjian pinjaman hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali.

0 Komentar :
Isi Komentar :





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online