•  
  • RAIH KESEJAHTERAAN BERSAMA KAMI
Kamis, 08 Desember 2011 - 14:22:59 WIB
Pinjaman Usaha Tani
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pinjaman - Dibaca: 117 kali

Baca dulu Ketentuan Umum Pinjaman.

  1. Pinjaman digunakan untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.
  2. Calon peminjam telah mengambil pinjaman Kapitalisasi perdana dan masa keanggotaan minimal 5 (lima) bulan.
  3. Suku bunga 1,10% tetap dari nominal pinjaman setiap bulan selama jangka waktu yang diperjanjikan.
  4. Saldo simpanan minimal 20,00% dari rencana pinjaman.
  5. Pinjaman tidak boleh mendadak, karena harus melalui proses analisis kredit.
  6. Total bunga pinjaman dibayar pada saat pencairan pinjaman.
  7. Pelunasan pinjaman dapat dilakukan sekaligus atau diangsur paling lambat sesuai dengan waktu yang diperjanjikan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
  8. Pengangsuran atau pelunasan lebih awal dari yang diperjanjikan dapat dilakukan tetapi tidak mendapat potongan atau pengembalian atas bunga yang telah dibayarkan.
  9. Jika setelah jatuh tempo peminjam belum melunasi pinjamannya, maka harus memperbaharui perjanjian pinjaman dan dikenakan jasa pelayanan serta membayar bunga. (Rumus: Saldo Pinjaman x Suku Bunga x Jangka Waktu)
  10. Memperbaharui  perjanjian pinjaman hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali.

Bookmark and Share


0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)