Kamis, 08 Desember 2011 - 14:28:28 WIBPinjaman Kapitalisasi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pinjaman - Dibaca: 149 kali
Baca dulu Ketentuan Umum Pinjaman.
- Pinjaman Kapitalisasi adalah pinjaman yang ditabungkan pada SIMAPAN.
- Bagi anggota yang belum pernah meminjam wajib melakukan Pinjaman Kapitalisasi.
- Suku bunga Pinjaman Kapitalisasi 2,00% per bulan dari saldo pinjaman.
- Pinjaman Kapitalisasi minimal Rp 500.000,00 dan maksimal Rp 20.000.000,00 dengan masa angsuran minimal 5 (lima) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Jangka waktu Perjanjian Pinjaman Kapitalisasi perdana paling cepat 5 bulan.
- Pelunasan Pinjaman Kapitalisasi perdana lebih cepat dari waktu yang diperjanjikan (6 s.d. 36 bulan) dikenakan finalti 2 (dua) bulan bunga dari saldo terakhir.
- Anggota yang belum melunasi Pinjaman Kapitalisasi perdana tidak diperkenankan mengajukan pinjaman lain.
- Simpanan yang berasal dari Pinjaman Kapitalisasi yang belum lunas tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Pinjaman Usaha Tani, Pinjaman Kendaraan, Pinjaman Perumahan, dan Pinjaman Umum.
- Pinjaman Kapitalisasi dapat ditabungkan untuk keluarga batih (suami, istri, dan anak) yang masih menjadi tanggungan.
- Peminjam tidak harus mengikuti pendidikan dasar terlebih dahulu.

0 Komentar :
Isi Komentar :






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online