•  
  • RAIH KESEJAHTERAAN BERSAMA KAMI
Kamis, 08 Desember 2011 - 14:28:28 WIB
Pinjaman Kapitalisasi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pinjaman - Dibaca: 149 kali

Baca dulu Ketentuan Umum Pinjaman.

  1. Pinjaman Kapitalisasi adalah pinjaman yang ditabungkan pada SIMAPAN.
  2. Bagi anggota yang belum pernah meminjam wajib melakukan Pinjaman Kapitalisasi.
  3. Suku bunga Pinjaman Kapitalisasi 2,00% per bulan dari saldo pinjaman.
  4. Pinjaman Kapitalisasi minimal Rp 500.000,00 dan maksimal Rp 20.000.000,00 dengan masa angsuran minimal 5 (lima) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
  5. Jangka waktu Perjanjian Pinjaman Kapitalisasi perdana paling cepat 5 bulan.
  6. Pelunasan Pinjaman Kapitalisasi perdana lebih cepat dari waktu yang diperjanjikan (6 s.d. 36 bulan) dikenakan finalti 2 (dua) bulan bunga dari saldo terakhir.
  7. Anggota yang belum melunasi Pinjaman Kapitalisasi perdana tidak diperkenankan mengajukan pinjaman lain.
  8. Simpanan yang berasal dari Pinjaman Kapitalisasi yang belum lunas tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Pinjaman Usaha Tani, Pinjaman Kendaraan, Pinjaman Perumahan, dan Pinjaman Umum.
  9. Pinjaman Kapitalisasi dapat ditabungkan untuk keluarga batih (suami, istri, dan anak) yang masih menjadi tanggungan.
  10. Peminjam tidak harus mengikuti pendidikan dasar terlebih dahulu.


Bookmark and Share


0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)