•  
  • RAIH KESEJAHTERAAN BERSAMA KAMI
Selasa, 31 Januari 2012 - 15:12:40 WIB
Ketentuan Umum Pinjaman
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pinjaman - Dibaca: 131 kali

  1. Pinjaman hanya diberikan kepada anggota Credit Union Khatulistiwa Bakti yang sudah cakap hukum, memenuhi syarat, produktif dan berusia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun atau pinjaman harus lunas pada saat yang bersangkutan berusia maksimal 70 (tujuh puluh) tahun.
  2. Anggota yang dalam keadaan sakit berisiko tinggi dan atau opname tidak dapat mengajukan pinjaman.
  3. Anggota tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman dengan tujuan untuk mengobati dirinya sendiri, kecuali untuk mengobati anggota keluarga. Surat permohonan pinjaman harus dilengkapi dengan surat pernyataan dan kwitansi berobat dari sinsang, dokter, rumah sakit, atau puskesmas.
  4. Calon peminjam yang pertama kali mengajukan pinjaman, wajib melampirkan fotocopy Sertifikat Pendidikan Dasar, kecuali pinjaman kapitalisasi atau pinjaman mikro.
  5. Calon peminjam mengisi formulir permohonan pinjaman yang telah disediakan dan dilengkapi dengan fotocopy tanda pengenal (KTP/SIM suami-istri atau KK) yang masih berlaku.
  6. Permohonan pinjaman wajib diketahui dan ditandatangani oleh Suami/Isteri/keluarga terdekat/atasan peminjam, kecuali pinjaman kapitalisasi atau pinjaman mikro.
  7. Pinjaman Umum, Pinjaman Perumahan, Pinjaman Usaha Tani, dan Pinjaman Kendaraan wajib ditandatangi oleh minimal 2 (dua) orang penjamin.
  8. Pengawas, Pengurus, dan Eksekutif Credit Union Khatulistiwa Bakti tidak boleh menjadi penjamin atas pinjaman anggota.
  9. Calon Peminjam (termasuk Suami/Istri) wajib berkonsultasi dengan Bagian Perkreditan, kecuali pinjaman kapitalisasi atau pinjaman mikro.
  10. Bagian Perkreditan berhak meminta keterangan kepada para penjamin tentang peminjam, kecuali pinjaman kapitalisasi atau pinjaman mikro.
  11. Bagian Perkreditan dapat meminta jaminan tambahan dan atau diikat dengan AKTA NOTARIS. Biaya pengikatan dengan Akta Notaris (Akta Pembebanan Hak Tanggungan/Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan/FIDUSIA) dan ROYA dibebankan kepada peminjam, kecuali pinjaman kapitalisasi atau pinjaman mikro.
  12. Keputusan pinjaman ditentukan berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan analisis kredit.
  13. Peminjam dapat memiliki maksimal 2 (dua) jenis pinjaman.
  14. Bagi anggota yang sudah memiliki 1 (satu) jenis pinjaman dapat mengajukan pinjaman lain (double loan) jika indeks simpanannya masih memenuhi syarat.
  15. Pinjaman berikutnya dapat dilakukan apabila angsuran pinjaman sebelumnya telah mencapai minimal 50,00% dari nominal pinjaman.
  16. Bagi anggota yang sudah mempunyai 2 (dua) jenis pinjaman, diperkenankan mengajukan jenis pinjaman baru, dengan syarat salah satu pinjamannya sudah diangsur 50,00% dari nominal pinjaman dan harus memperhatikan indeks simpanan.
  17. Setiap pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan (JASPEL) sebesar 1,50% dari nominal pinjaman yang disetujui.
  18. Perjanjian pinjaman dibubuhi meterai, wajib diketahui dan ditandatangani oleh Suami/Isteri/keluarga terdekat/atasan peminjam, kecuali pinjaman kapitalisasi atau pinjaman mikro.
  19. Transaksi pencairan pinjaman hanya dapat dilakukan oleh anggota yang meminjam.
  20. Pencairan pinjaman dilakukan tanggal 1 s.d. 25 setiap bulan.
  21. Jatuh Tempo diberlakukan dalam pengangsuran pinjaman berdasarkan tanggal pencairan pinjaman dan diberikan toleransi maksimal 5 (lima) hari setelah tanggal jatuh tempo dalam bulan berjalan.
  22. Peminjam yang lalai mengangsur dikenakan denda 5,00% dari pokok angsuran dan bunga tertunggak, kecuali Pinjaman Usaha Tani sanksinya diatur tersendiri. Rumus: 5,00% x(pokok angsuran + bunga) x lama tunggakan.
  23. Pinjaman diikutsertakan dalam program JALINAN Puskopdit BKCU Kalimantan dan preminya ditanggung oleh lembaga.
  24. Pinjaman di atas plafon JALINAN diikutsertakan dalam program Asuransi dan preminya ditanggung oleh Peminjam.

Bookmark and Share


0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)