Selasa, 31 Januari 2012 - 17:44:17 WIBBalas Jasa Anggota
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Balas Jasa Anggota - Dibaca: 262 kali
- Balas Jasa Anggota terdiri dari Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Balas Jasa Pinjaman (BJP).
- Balas Jasa Simpanan Saham dihitung berdasarkan Bulan Saham.
- Indeks BJS Rp 10,00 (12,00% p.a.) dari total bulan saham dan BJP 3,00% dari total bunga yang dibayar pada Tahun Buku berjalan.
- Jika terjadi penarikan terhadap Simpanan Saham, maka anggota yang bersangkutan hanya mendapatkan 50,00% dari BJS dan BJP yang seharusnya.
- Anggota yang keluar sebelum RAT Tahun Buku 2012 tidak mendapat BJS dan BJP.
- Anggota yang tidak menabung selama 1 (satu) tahun buku tidak mendapat BJS dan BJP.
- BJA dibukukan pada Simpanan Wajib (SW) paling lama 1 (satu) minggu setelah RAT Tahun Buku 2012.

Isi Komentar :






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online