•  
  • RAIH KESEJAHTERAAN BERSAMA KAMI
Selasa, 31 Januari 2012 - 17:44:17 WIB
Balas Jasa Anggota
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Balas Jasa Anggota - Dibaca: 262 kali

  1. Balas Jasa Anggota terdiri dari Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Balas Jasa Pinjaman (BJP).
  2. Balas Jasa Simpanan Saham dihitung berdasarkan Bulan Saham.
  3. Indeks BJS Rp 10,00 (12,00% p.a.) dari total bulan saham dan BJP 3,00% dari total bunga yang dibayar pada Tahun Buku berjalan.
  4. Jika terjadi penarikan terhadap Simpanan Saham, maka anggota yang bersangkutan hanya mendapatkan 50,00% dari BJS dan BJP yang seharusnya.
  5. Anggota yang keluar sebelum RAT Tahun Buku 2012 tidak mendapat BJS dan BJP.
  6. Anggota yang tidak menabung selama 1 (satu) tahun buku tidak mendapat BJS dan BJP.
  7. BJA dibukukan pada Simpanan Wajib (SW) paling lama 1 (satu) minggu setelah RAT Tahun Buku 2012.

Bookmark and Share


    0 Komentar :


    Isi Komentar :
    Nama :
    Website :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)