» Kategori : Simpanan Saham
Hal: 1 |
Kamis, 08 Desember 2011 - 12:13:18 WIBSimpanan Saham
Simpanan Saham terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Nominal Simpanan Pokok (SP) besarnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib (SW) disetor setiap bulan atau dapat disetor sekaligus untuk waktu satu tahun buku berjalan.
Selama menjadi anggota, Simpanan Saham tidak boleh ditarik.
Menjadi dasar untuk memperoleh pelayanan PRI Sejati.
Anggota yang keluar dikenakan biaya ... Selengkapnya
|
Hal: 1 |

Kamis, 08 Desember 2011 - 12:13:18 WIB





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online